Sabtu, 28 Desember 2024

12 Jam Diperiksa Polda Jatim, Dirut LIB Dicecar 97 Pertanyaan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Mustofa Abidin pengacara Akhmad Hadian Lukita Dirut PT LIB menyampaikan ada 97 pertanyaan dan akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan tambahan, Rabu (12/10/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Akhmad Hadian Lukita (AHL) Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Mapolda Jatim sebagai tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan, Rabu (12/10/2022) kemarin. Total ada 97 pertanyaan yang dicecarkan penyidik.

Sekitar pukul 21.55 WIB, AHL keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, setelah diperiksa selama 12 jam sejak awal kedatangannya pukul 10.05 WIB.

Pemeriksaan sempat berhenti pada pukul 13.40 dan dimulai lagi sekitar pukul 15.20 WIB. Terlihat, dia bersama kuasa hukumnya keluar naik mobil hitam dan sempat mengaku untuk beristirahat.

Usai selesai diperiksa, Mustofa Abidin salah satu tim kuasa hukumnya menyampaikan total 97 pertanyaan yang dicecar penyidik pada kliennya selama pemeriksaan. Ia menyatakan ini belum selesai, karena masih ada pemeriksaan lanjutan.

“97 pertanyaan. Memang ini belum final. Artinya kami masih setiap saat bisa dipanggil untuk pemeriksaan tambahan lagi,” kata Mustofa disamping Lukita, Rabu (12/10/2022).

Rata-rata penyidik mempertanyakan seputar tugas dan kewenangan PT LIB. Termasuk hubungan hukum dengan pihak-pihak terkait lainnya.

“Secara formal terkait dengan tugas dan kewenangan direksi PT LIB, terus hubungan hukum LIB dengan PSSI dan broadcaster, Panpel seperti apa,” terangnya lagi.

Menurut Mustofa, akan ada pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi dokumen lain.

“Kami juga masih belum, ada yang belum kami lengkapi dokumen-dokumen terkait apa yang disampaikan dalam keterangan kami tadi. Sebenarnya terkait legalitas PT LIB. Terus ada juga terkait dengan perjanjian-perjanjian dengan pihak lain. Belum semua masih kami kumpulkan dokumen-dokumen itu,” tambahnya.

Sebagai informasi, Akhmad Hadian Lukita Dirut PT LIB telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka atas kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, setelah laga Arema FC menjamu Persebaya Surabaya Sabtu (1/10/2022) lalu, berakhir dengan kemenangan tim tamu. Dirut LIB itu ketahuan tidak melakukan verifikasi kelayakan stadion untuk pertandingan tersebut.

Beberapa suporter Arema FC yang kecewa akan hasil tersebut, mencoba turun ke lapangan. Keadaan yang dinilai semakin tidak kondusif, akhirnya membuat aparat keamanan menembakan gas air mata untuk membubarkan para suporter di dalam lapangan.

Namun sayangnya, aparat juga melepaskan tembakan gas air mata ke arah tribun, sehingga membuat para penonton berhamburan mencoba keluar dari dalam stadion menggunakan akses pintu keluar secara bersamaan. Akhirnya, ratusan penonton tersebut berdesak-desakan di beberapa pintu keluar, dengan yang terparah terjadi di pintu 13 stadion.

Hasilnya, 132 orang meninggal dunia karena kehabisan oksigen hingga terjatuh dan terinjak-injak, dengan ratusan lainnya juga dilaporkan mengalami luka berat dan ringan. (lta/bil/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Sabtu, 28 Desember 2024
33o
Kurs